Guna Memudahkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, maka pemerintah dusun sebagai inti pelayanan bagi masyarakat sebagaimana disebutkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan kewenangan otonomi desa yang ada serta kondisi dimana status Dusun Purwo Bhakti yang masih berstatus sadaya, maka struktur organisasi didusun purwo bhakti masih terbilang minimalis.
Dalam struktur pemerintahan Dusun Purwo Bhakti terdiri dari seorang rio yang bergelar Datuk Negeri yang dibantu seorang sekretaris Dusun (Sekdus) yang dibantu 3 (tiga) orang Kepala Seksi (Kasi) dan 3 (tiga) Orang Kepala Urusan (Kaur).
berikut disampaikan struktur pemerintahan Dusun Purwo Bhakti
Nama | Jabatan | Keterangan |
LENY MARYANI. S, AM.Kep | RIO | Kepala Pemerintahan Dusun |
MARDIAN SOLIHIN, S.Pd | Sekretaris Dusun (SEKDUS) | Penanggung Jawab Administrasi Dusun |
KUWAIDI SUCI | Kasi Pemerintahan | Penanggung Jawab Pemerintahan Dusun |
EVA ROSALINA, S.KEP | Kasi Pelayanan | Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Dusun |
EVI OKTOPIYANA, SE. | Kaur Tata usaha & Umum | Penanggung Jawab Administrasi dan Umum |
SURI'AH, A.Md | Kaur Keuangan | Penanggung Jawab Rencana Keuangan |
FAJARATUL MUNAWAROH, S.Sos. | Kaur Perencanaan | Penanggung Jawab Perencanaan Dusun |
Untuk meningkatkan pelayanan agar terlaksana secara lebih efektif dan efisien, maka pemerintah Dusun Purwo Bhakti menyusun pembagian administrasi pada tingkat kewilayahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, seperti berikut ini :
KAMPUNG | NAMA | JABATAN |
EKO WARDOYO RT. 01 RT. 05 RT. 06 RT. 13 |
SARJIMAN, S.Pd.I SUJARTO CIPTO FAISAL WAHYU MUSNADI AHMAD |
KEPALA KAMPUNG KETUA RT KETUA RT KETUA RT KETUA RT |
DWI KARYA BHAKTI RT. 02 RT. 07 RT. 11 |
AMRIZAL EFENDI RITONGA, S.E. M. SAH, SP M.TOLU SUKIMAN |
KEPALA KAMPUNG KETUA RT KETUA RT KETUA RT |
TRI TUNGGAL RT. 03 RT. 04 RT. 08 |
TRI WARNO, S.Pd.I ULINA DAWAMI PRASETYO TEGUH SISWANTO JUMILAH |
KEPALA KAMPUNG KETUA RT KETUA RT KETUA RT |
CATUR PERDANA RT. 09 RT. 10 RT. 12 |
MAWARDI PERAMLI PARLIANDI IYUS RUSIADI |
KEPALA KAMPUNG KETUA RT KETUA RT KETUA RT |
Sebagai mitra Pemerintah Dusun Purwo Bhakti dalam merumuskan kebijakan Pemerintahan dusun dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya Dusun Purwo Bhakti, maka peran Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) sangat dibutuhkan. terlebih dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dalam penentuan kebijakan penggunaan keuangan dusun harus disusun dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus). Untuk itu peran BPD sangat dibutuhkan dalam sinergi kerja bersama pemerintahan Dusun Purwo Bhakti.
Adapun Komposisi BPD Dusun Purwo Bhakti adalah sebagai berikut :
NAMA | JABATAN |
JAMARI | KETUA |
TUGIMIN | WAKIL KETUA |
SARJIATI | SEKRETARIS |
SUHAIRI | ANGGOTA |
WIDODO | ANGGOTA |
NURWALIYAH | ANGGOTA |
ROHONO | ANGGOTA |