Artikel
Tugas dan Wewenang PPID Dusun Purwo Bakti
28 Juli 2025 15:44:02
TRI WARNO, S.Pd.I
33 Kali Dibaca
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Dusun Purwo Bakti
Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Dusun Purwo Bakti, yaitu :
- PPID Dusun Purwo Bakti bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Dusun yang berada di Badan Publik Dusun.
- PPID Dusun Purwo Bakti dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Dusun.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Dusun secara fisik dari setiap Badan Publik Dusun yang meliputi:
- Informasi Publik Dusun yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Dusun yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Dusun yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Dusun untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Dusun setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Dusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Dusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Dusun Purwo Bakti bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Dusun di bawah penguasaan Badan Publik Dusun yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Dusun bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Dusun melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- pengumuman Informasi Publik Dusun melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- penyampaian Informasi Publik Dusun dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Dusun, PPID Dusun Purwo Bakti bertugas:
- memberikan Informasi Publik Dusun yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Dusun;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
- timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Dusun, PPID Dusun Purwo Bakti melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Dusun Purwo Bakti.
- Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Dusun, PPID Dusun Purwo Bakti melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Dusun Purwo Bakti berwenang:
- mengkoordinasikan setiap Badan Publik Dusun dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.