Bungo (10/06), Datin Rio Dusun Purwo Bhakti Lenny Maryani S, A.M.Kep mengikuti Sosialisasi Secara daring di Kantor Camat Bahtin III bersama Bpk. Bupati Bungo, Kapolda Jambi, dinas LH provinsi, anggota DPRD provinsi camat se-kabupaten Bungo.
Menurut WALHI Jambi, Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi secara umum dalam situasi yang sangat kritis. Aktivitas PETI telah mengubah fungsi kawasan, penyebabkan pencemaran air dan telah mengubah areal pertanian, perkebunan dan fugnsi sungai). Walhi juga menyampaikan dampak PETI terhadap lingkungan hidup dan sosial yakni :
Kapolda Jambi dalam paparannya menyatakan akan menindak tegas para pelaku PETI dan para pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158, 161 dan pasal 164. Kapolda mengatakan bahwa ada beberapa hambatan yang ditemui dilapangan diantaranya :
Semoga Aktivitas PETI ini tidak terjadi di dusun kita tercinta, PETI adalah bentuk pelanggaran hukum yang dapat memberikan konsekuensi baik secara sosial maupun secara hukum pidana. jadi mari bersama jaga lingkungan kita.
(AP)